
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita barang bukti uang senilai Rp3,175 miliar dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019–2024. Uang tersebut diserahkan oleh tiga orang saksi yang bersikap kooperatif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ketiga saksi tersebut berinisial AZ, MLH, dan BS. Penyerahan dilakukan secara sukarela pada Selasa, 24 Juni 2025.
“Mereka sangat kooperatif dan bersedia mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut,” ujar Agung.
Menurut Agung, uang Rp3,175 miliar tersebut digunakan oleh tersangka SA—yang merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo—untuk membayar utang sebesar hampir Rp500 juta, dan sisanya dipakai untuk membeli sebidang tanah.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa 10 unit armada bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.
“Penyitaan ini merupakan langkah konkret Kejari Ponorogo dalam mengamankan aset negara dan memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Agung.
Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai, nantinya akan diamankan di rekening penampungan khusus milik kejaksaan di salah satu bank milik pemerintah (bank plat merah).
Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa setidaknya 40 saksi dan menetapkan satu orang tersangka, yakni SA, atas dugaan penyelewengan dana BOS yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp25 miliar.