Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Bekali Ribuan Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 24
  • Uang 3 M Lebih Berhasil Diamankan, dari Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMK PGRI 2
  • Jelajah

Uang 3 M Lebih Berhasil Diamankan, dari Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMK PGRI 2

Gema Surya FM Selasa 24 Juni 2025 | 14:01 WIB
dsgfmj

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita barang bukti uang senilai Rp3,175 miliar dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019–2024. Uang tersebut diserahkan oleh tiga orang saksi yang bersikap kooperatif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ketiga saksi tersebut berinisial AZ, MLH, dan BS. Penyerahan dilakukan secara sukarela pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Mereka sangat kooperatif dan bersedia mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut,” ujar Agung.

Menurut Agung, uang Rp3,175 miliar tersebut digunakan oleh tersangka SA—yang merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo—untuk membayar utang sebesar hampir Rp500 juta, dan sisanya dipakai untuk membeli sebidang tanah.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa 10 unit armada bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.

“Penyitaan ini merupakan langkah konkret Kejari Ponorogo dalam mengamankan aset negara dan memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Agung.

Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai, nantinya akan diamankan di rekening penampungan khusus milik kejaksaan di salah satu bank milik pemerintah (bank plat merah).

Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa setidaknya 40 saksi dan menetapkan satu orang tersangka, yakni SA, atas dugaan penyelewengan dana BOS yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp25 miliar.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Pemulangan Jamaah Haji Ponorogo Dilakukan Bergelombang, Penjemputan Dipusatkan di Kantor Kemenag
Next: 5 Desa di Ponorogo Akhirnya Punya Kades Definitif, Bupati Berharap Segera Wujudkan Desa Hebat

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.