
Skandal kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang mengguncang BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menetapkan mantan mantri bank berinisial SPP sebagai tersangka utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan dua tersangka tambahan dari pihak swasta, yakni DSKW alias Lete dan NAF pada Senin malam, 23/6/2025.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga merupakan bagian dari sindikat yang menjalankan skema terstruktur untuk memanipulasi data kependudukan dan menciptakan nasabah fiktif demi mendapatkan kredit dari bank.
“Mereka ini punya peran masing-masing. NAF dan DSKW bukan orang bank, tapi teman dari tersangka SPP. Keduanya berperan sebagai calo yang mencari orang, memalsukan dokumen, mengganti data KTP, lalu menyerahkannya ke SPP untuk diproses sebagai nasabah fiktif,” ujar Agung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NAF telah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, mulai pukul 11 siang hingga pukul 6 sore. Sedangkan DSKW ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik sebagai saksi.
“Untuk saat ini, hanya NAF yang kami tahan. Dia dititipkan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan. Sementara DSKW belum kami tahan karena belum pernah hadir dalam pemeriksaan, namun akan kami panggil kembali sebagai tersangka,” imbuh Agung.
Dari hasil penyidikan sementara, sedikitnya sudah ada 12 orang yang menjadi korban dalam praktik kredit fiktif ini. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut.