Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 24
  • Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI
  • Headline
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI

Gema Surya FM Selasa 24 Juni 2025 | 10:49 WIB
tsk

Skandal kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang mengguncang BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menetapkan mantan mantri bank berinisial SPP sebagai tersangka utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan dua tersangka tambahan dari pihak swasta, yakni DSKW alias Lete dan NAF pada Senin malam, 23/6/2025.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga merupakan bagian dari sindikat yang menjalankan skema terstruktur untuk memanipulasi data kependudukan dan menciptakan nasabah fiktif demi mendapatkan kredit dari bank.

“Mereka ini punya peran masing-masing. NAF dan DSKW bukan orang bank, tapi teman dari tersangka SPP. Keduanya berperan sebagai calo yang mencari orang, memalsukan dokumen, mengganti data KTP, lalu menyerahkannya ke SPP untuk diproses sebagai nasabah fiktif,” ujar Agung.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NAF telah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, mulai pukul 11 siang hingga pukul 6 sore. Sedangkan DSKW ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik sebagai saksi.

“Untuk saat ini, hanya NAF yang kami tahan. Dia dititipkan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan. Sementara DSKW belum kami tahan karena belum pernah hadir dalam pemeriksaan, namun akan kami panggil kembali sebagai tersangka,” imbuh Agung.

Dari hasil penyidikan sementara, sedikitnya sudah ada 12 orang yang menjadi korban dalam praktik kredit fiktif ini. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Libur Panjang Sekolah, Penumpang Bus di Terminal Selo Aji Meningkat
Next: Butuh 3 Hari, Memecah Batu Besar yang Longsor di Kumambang Gondowido Ngebel

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.