
Puluhan ribu warga Ponorogo yang selama ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) resmi dinonaktifkan per 1 Juni 2025. Data mereka dinonaktifkan karena tidak masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Ada sekitar 20.705 Surat Keputusan (SK) peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Dian Ratih Yuniatama, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial P3A Ponorogo, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
Menurutnya, penghapusan ini merupakan bagian dari peralihan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN yang merupakan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Warga yang tidak masuk dalam desil 1 sampai 5 dianggap tidak lagi berhak menerima bantuan iuran BPJS.
“Data terbaru ini bersumber dari survei BPS. Jika nama mereka tidak masuk dalam desil satu hingga lima, otomatis tidak bisa lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran,” jelas Dian.
Namun, pemerintah membuka peluang bagi warga yang merasa masih miskin dan layak menerima bantuan untuk mengajukan reaktivasi.
“Bagi masyarakat yang merasa masih membutuhkan dan tergolong miskin, bisa mengajukan ke pemerintah desa atau kelurahan. Nanti akan dilanjutkan ke Dinas Sosial untuk diajukan kembali ke pusat,” terang Dian.
Lebih lanjut, jika dalam data yang dinonaktifkan ternyata ada warga dengan kondisi miskin ekstrem atau menderita penyakit kronis yang mengancam jiwa, pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).