Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 20
  • Lamar Kekasihnya di Ponorogo, WNA Asal Suriah Dideportasi
  • Headline
  • Jelajah

Lamar Kekasihnya di Ponorogo, WNA Asal Suriah Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 20 Juni 2025 | 13:12 WIB
Pers

Niat hati ingin melamar kekasihnya di Ponorogo, namun warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24) harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Pasalnya laki-laki 24 tahun itu, menyalahi izin tinggal kunjungan (ITK).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyampaikan bahwa BD diamankan petugas pada 13 Juni 2025, atau sehari setelah kedatangannya di Ponorogo.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan elektronik melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024. Masa izin tinggalnya berlaku hingga 21 September 2024, dan setelah itu tidak diperpanjang,” ujar Happy, Jumat (20/6/2025).

Meskipun awalnya BD diduga overstay, Happy menjelaskan bahwa pelanggaran overstay tersebut tidak termasuk tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga sanksinya adalah deportasi. Namun, kasus BD tak berhenti sampai di situ.

“Setelah kami dalami, ternyata ada bukti digital bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sebagai model di Malang dan beberapa tempat lain. Ini sudah masuk ranah tindak pidana keimigrasian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Happy menyebut BD juga sempat mengajukan permohonan status pengungsi kepada UNHCR, yang under consideration letter-nya baru terbit pada 17 Desember 2024 dan berlaku hingga 4 Juni 2025. Namun, saat diamankan di Ponorogo, status itu sudah tidak berlaku.

“Dengan adanya pelanggaran izin tinggal dan bukti kegiatan yang tidak sesuai dengan visa kunjungan, BD akan dideportasi sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Happy.

Saat ini BD masih diamankan untuk proses administrasi lebih lanjut sebelum dilakukan deportasi ke negara asalnya.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Kejari Ponorogo Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo
Next: DPRD Usul Dana Banpol Naik Dalam P APBD 2025

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.