
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo Unit Pasar Pon. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 40 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari internal BRI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga masyarakat yang menjadi korban.
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam praktik curang yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Dalam kasus ini kami sudah periksa 40 saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial SPP, mantan pegawai BRI Unit Pasar Pon. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran-peran pihak lainnya,” ujar Teuku Herizal.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tim penyidik masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga tergabung dalam sindikat kredit fiktif tersebut.
Untuk diketahui, Kejari Ponorogo resmi menetapkan SPP, mantan mantri bank berusia 32 tahun, sebagai tersangka. Ia bertugas dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan diduga kuat memanipulasi data kependudukan milik puluhan warga untuk mengajukan kredit fiktif.