Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 2
  • Viral di Media Sosial Jeroan Berbelatung di Pasar Legi, Disperdagkum Sanksi Pedagang Selama 20 Hari
  • Headline
  • Jelajah

Viral di Media Sosial Jeroan Berbelatung di Pasar Legi, Disperdagkum Sanksi Pedagang Selama 20 Hari

Gema Surya FM Senin 2 Juni 2025 | 11:57 WIB
Tangkapan layar

Tangkapan layar

Viral di media sosial, warganet membagikan pengalamannya membeli jeroan uritan di Pasar Legi tersebut, namun mendapati isi makanan itu penuh belatung saat hendak dikonsumsi.

Dalam video pendek yang diunggah, terlihat jeroan yang baru saja dibeli itu dalam kondisi tak layak konsumsi.

Hal tersebut ditanggapi Okta Hariyadi, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo, yang langsung turun tangan.

Pihaknya telah melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, diakuinya bahwa kejadian memang terjadi di lantai satu Pasar Legi. 

“Pedagang bersangkutan bukanlah pedagang resmi yang tercatat menempati lapak tetap di Pasar Legi,” kata Okta. 

Menurutnya, pedagang tersebut datang saat siang hari dan langsung menjual dagangannya di lantai 1, padahal untuk penjual makanan seharusnya berjualan di lantai 4.

Menurutnya, pihaknya telah memanggil penjual lanjut usia tersebut melalui anaknya dan memberikan teguran keras agar tidak lagi menjual dagangan yang berpotensi membahayakan konsumen.

Pihaknya memberikan sanksi untuk tidak berjualan selama 20 hari ke depan.

Pihaknya mengimbau pembeli agar lebih selektif dan waspada saat membeli bahan makanan, khususnya yang cepat rusak seperti jeroan. 

“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan di pasar tradisional yang tidak boleh longgar,” pungkasnya. (yd/ab)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Rem Blong, Mobil Pengangkut Ikan Laut Terjun ke Ladang sedalam 15 meter di Sawoo
Next: Tindaklanjuti Instruksi Bupati, Dinkes Ponorogo Dorong Sekolah Larang Penjualan Mamin Kemasan

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.