
Tangkapan layar
Viral di media sosial, warganet membagikan pengalamannya membeli jeroan uritan di Pasar Legi tersebut, namun mendapati isi makanan itu penuh belatung saat hendak dikonsumsi.
Dalam video pendek yang diunggah, terlihat jeroan yang baru saja dibeli itu dalam kondisi tak layak konsumsi.
Hal tersebut ditanggapi Okta Hariyadi, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo, yang langsung turun tangan.
Pihaknya telah melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, diakuinya bahwa kejadian memang terjadi di lantai satu Pasar Legi.
“Pedagang bersangkutan bukanlah pedagang resmi yang tercatat menempati lapak tetap di Pasar Legi,” kata Okta.
Menurutnya, pedagang tersebut datang saat siang hari dan langsung menjual dagangannya di lantai 1, padahal untuk penjual makanan seharusnya berjualan di lantai 4.
Menurutnya, pihaknya telah memanggil penjual lanjut usia tersebut melalui anaknya dan memberikan teguran keras agar tidak lagi menjual dagangan yang berpotensi membahayakan konsumen.
Pihaknya memberikan sanksi untuk tidak berjualan selama 20 hari ke depan.
Pihaknya mengimbau pembeli agar lebih selektif dan waspada saat membeli bahan makanan, khususnya yang cepat rusak seperti jeroan.
“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan di pasar tradisional yang tidak boleh longgar,” pungkasnya. (yd/ab)



