
Unggahan seorang warganet di media sosial PO942 menuai perhatian publik usai mengeluhkan maraknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan lampu super terang. Bahkan, lampu dim kendaraan tersebut dinilai sangat menyilaukan dan mengganggu pandangan pengendara lain.
Dalam unggahannya, warganet tersebut mempertanyakan aturan hukum terkait penggunaan lampu menyilaukan tersebut yang disebut-sebut sama meresahkannya dengan knalpot brong.
Menanggapi hal itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Partono menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Aturannya sudah jelas, yaitu Pasal 279 jo Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas bisa dikenai sanksi,” ujar Ipda Partono saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
“Contoh perlengkapannya seperti bumper bertanduk dan lampu menyilaukan. Ini yang sering kami temui di lapangan,” tambahnya.
Meski begitu, Ipda Partono menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini masih mengedepankan pendekatan preemtif dan persuasif.
“Kami lebih banyak memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kendaraan agar mengganti lampu atau aksesoris lain sesuai spesifikasi pabrik,” terangnya.
Namun, ia juga memperingatkan bahwa apabila pelanggaran semakin marak dan imbauan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Jika penggunaannya makin meresahkan dan tidak ada perubahan, tentu kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.