
Puluhan papan reklame di wilayah Ponorogo diketahui telah habis masa izinnya. Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan penurunan paksa terhadap reklame yang izinnya tidak diperpanjang.
“Data dari DPMPTSP menunjukkan ada sekitar 48 papan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa dan tersebar di sejumlah titik di Ponorogo,” ungkap Hendra Asmara Putra, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Ponorogo, Senin (20/5).
Hendra menjelaskan, sebelum melakukan penurunan paksa, pihaknya telah menempuh tahapan prosedural. “Kami sudah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada para pemasang reklame. Setelah tidak ada tanggapan, kami lanjutkan dengan penyegelan. Jika penyegelan pun diabaikan, maka langkah selanjutnya adalah penurunan paksa,” tegasnya.
Sejauh ini, Satpol PP telah menurunkan 10 papan reklame berukuran besar di kawasan kota. Sisanya, menurut Hendra, akan ditertibkan dalam pekan ini.
Ia berharap para pemilik usaha lebih tertib dalam mengelola reklame yang dipasang. “Kalau memang masih ingin digunakan, tolong segera diperpanjang izinnya ke DPMPTSP. Tapi kalau usahanya sudah tutup, kami harap pemilik bersedia mencopot sendiri papan reklamenya,” pungkas Hendra.