
Satu personel Polres Ponorogo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau tidak masuk kerja selama 162 hari. Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Ponorogo pada Kamis (15/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Anggota yang diberhentikan berinisial BT, berpangkat Brigadir Polisi. Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto, menjelaskan bahwa sebelum putusan PTDH dijatuhkan, telah dilalui serangkaian proses hukum dan kode etik sesuai dengan aturan yang berlaku. “BT menjalani sidang indisipliner lebih dari satu kali, hingga akhirnya sidang kode etik,” ujarnya.
BT sempat mengajukan banding ke Polda Jawa Timur, namun permohonannya ditolak. Diketahui, BT mulai bertugas di Polres Ponorogo sejak akhir 2023. Sebelumnya, ia bertugas di Polres Bangkalan, Polres Pacitan, dan Polres Sumenep, dengan riwayat pelanggaran disiplin yang sama.
BT beralasan tidak masuk kerja karena sakit. Namun, menurut Kompol Gandhi, Polri memiliki mekanisme dan fasilitas layanan kesehatan bagi anggota yang sakit, termasuk pengajuan cuti sakit secara resmi. Sayangnya, BT tidak memanfaatkan fasilitas tersebut dan memilih meninggalkan tugas tanpa keterangan resmi.
“Pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum dan disiplin anggota, serta wujud dari transparansi berkeadilan sebagaimana arah kebijakan Kapolri melalui Transformasi menuju Polri yang Presisi,” tegas Kompol Gandhi.



