
Puluhan warung kopi remang-remang di kawasan Pasar Janti, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (12/5). Penutupan dilakukan setelah lima pekerja warung disinyalir terindikasi HIV.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengatakan bahwa pihaknya menutup sedikitnya 30 warung di area tersebut.
“Setiap warung kami tempeli stiker penutupan dan kami pasangi papan peringatan yang berlaku sejak 8 Mei 2025,” jelas Hendra kepada wartawan, Senin (13/5).
Menurut Hendra, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan masyarakat sekaligus upaya memutus mata rantai penyebaran penyakit menular.
“Kami akan terus melakukan pengawasan pasca-penutupan. Tujuannya untuk memastikan warung-warung tersebut benar-benar tidak beroperasi kembali,” tegasnya.
Selain pengawasan rutin, pihaknya juga meminta dukungan dari pemerintah desa setempat.
“Kami minta perangkat desa aktif melaporkan jika masih ditemukan aktivitas prostitusi di wilayahnya. Penanganan ini butuh kerja sama semua pihak,” tambah Hendra.
Satpol PP juga menyatakan akan melanjutkan operasi serupa ke wilayah lain yang diketahui menjadi lokasi prostitusi, seperti Danyang dan Sukosari.
Sementara itu, para pekerja warung yang dinyatakan suspek HIV saat ini telah dibina oleh Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo.
“Kami harap langkah ini bisa menjadi efek jera, sekaligus perlindungan bagi masyarakat luas agar tidak terpapar penyakit menular dan praktik-praktik yang melanggar norma,” pungkas Hendra.