
Terpaksa disegel, setelah surat peringatan diabaikan dan melanggar kesepakatan awal. (Gema Surya/Yudi)
Penyegelan warung remang-remang di Desa Demangan, Siman, pada Senin pagi, 5 Mei 2025, oleh Satpol PP mendapat dukungan penuh dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Warung remang-remang ini sudah ada sejak lima tahun terakhir,” kata Ichsan Muttaqin, anggota BPD Demangan Siman kepada Gema Surya.
Mayoritas pekerjanya berasal dari luar wilayah Desa Demangan Siman, bahkan dari luar Kabupaten Ponorogo.
Menurutnya, pada tahun 2023, warung-warung remang tersebut sudah pernah ditutup paksa oleh warga setempat karena ada indikasi penyalahgunaan menjadi tempat praktik prostitusi.
Namun, mereka sempat memohon kepada pemerintah desa untuk membuka kembali warung tersebut dan berjanji tidak akan melakukan praktik prostitusi. Karena iba, akhirnya pihak pemerintah desa memperbolehkannya.
“Seiring berjalannya waktu, ternyata kesepakatan itu dilanggar,” tegasnya.
Terlebih lagi, temuan dari Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa 35 persen pekerja di warung remang-remang tersebut terindikasi HIV. Oleh karena itu, pihaknya mengadu ke DPRD dan Pemkab, hingga akhirnya dilakukan penutupan paksa terhadap warung-warung remang tersebut.
Pihaknya berharap agar sepanjang Jalan Raya Jabung-Siman bersih dari warung remang-remang tersebut karena melanggar norma agama dan menyebarkan penyakit seperti HIV.
Terlebih, Jalan Raya Jabung merupakan salah satu akses menuju beberapa pondok pesantren di wilayah Ponorogo.
“Jika ada warung prostitusi yang masih nekat membuka, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembongkaran,” tegas Ichsan. (yd/rl/ab)



