Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 17
  • Terungkap Maling Motor di Kawasan Gandukepuh Sukorejo, Pelaku Ditangkap Polisi saat Buat Kunci Duplikat
  • Jelajah

Terungkap Maling Motor di Kawasan Gandukepuh Sukorejo, Pelaku Ditangkap Polisi saat Buat Kunci Duplikat

Gema Surya FM Kamis 17 April 2025 | 15:24 WIB
Pelaku sudah berbaju oranye kurang dari tiga jam pasca mencuri motor milik warga Sukorejo. (Poksej Sukorejo)

Pelaku sudah berbaju oranye kurang dari tiga jam pasca mencuri motor milik warga Sukorejo. (Poksej Sukorejo)

Kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Sukorejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Gandukepuh, Sukorejo, Ponorogo. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial M (59), warga Pulung.

Pencuri tersebut ditangkap saat membawa motor curiannya, yakni Yamaha Aerox, di sebuah bengkel kunci duplikat.

Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 April 2025, ketika korban atas nama Sumitro (53), warga Desa Karanglo Lor, Sukorejo, memarkir motor kesayangannya di teras depan rumah temannya di Desa Gandukepuh.

Saat hendak pulang, kendaraannya sudah tidak ada di tempat, sehingga akhirnya ia melaporkan kehilangan motor ke Polsek Sukorejo. Setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Petunjuk pertama adalah HP milik korban yang berada di dalam jok motor.

Ternyata, Yamaha Aerox tersebut belum dibawa terlalu jauh, dan saat dilacak, posisinya berada di sebuah bengkel kunci duplikat. Anak buah Polsek langsung melakukan pengejaran. Benar saja, pelaku hendak membuat kunci duplikat motor tersebut agar bisa dinyalakan.

Dari keterangan pelaku, ia membawa motor curian itu dengan cara mendorong sejauh tiga kilometer. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku baru pertama kali mencuri motor. Ia nekat mencuri karena motornya sendiri sedang rusak dan masuk bengkel.

Sekadar informasi, ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 362 KUHP adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (yd/rl/ab)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Lonjakan Wisatawan Telaga Ngebel saat Libur Lebaran, Sumbang PAD 400 Juta
Next: Viral Oknum Dokter yang Lecehkan Pasien, DPK PPNI RSUA Ponorogo Keluarkan Imbauan sebagai Langkah Antisipasi

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.