
Pelaku sudah berbaju oranye kurang dari tiga jam pasca mencuri motor milik warga Sukorejo. (Poksej Sukorejo)
Kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Sukorejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Gandukepuh, Sukorejo, Ponorogo. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial M (59), warga Pulung.
Pencuri tersebut ditangkap saat membawa motor curiannya, yakni Yamaha Aerox, di sebuah bengkel kunci duplikat.
Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 April 2025, ketika korban atas nama Sumitro (53), warga Desa Karanglo Lor, Sukorejo, memarkir motor kesayangannya di teras depan rumah temannya di Desa Gandukepuh.
Saat hendak pulang, kendaraannya sudah tidak ada di tempat, sehingga akhirnya ia melaporkan kehilangan motor ke Polsek Sukorejo. Setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Petunjuk pertama adalah HP milik korban yang berada di dalam jok motor.
Ternyata, Yamaha Aerox tersebut belum dibawa terlalu jauh, dan saat dilacak, posisinya berada di sebuah bengkel kunci duplikat. Anak buah Polsek langsung melakukan pengejaran. Benar saja, pelaku hendak membuat kunci duplikat motor tersebut agar bisa dinyalakan.
Dari keterangan pelaku, ia membawa motor curian itu dengan cara mendorong sejauh tiga kilometer. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku baru pertama kali mencuri motor. Ia nekat mencuri karena motornya sendiri sedang rusak dan masuk bengkel.
Sekadar informasi, ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 362 KUHP adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (yd/rl/ab)