Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha
  • Balon Udara Tanpa Awak Jatuh di Pemukiman Warga Kelurahan Tonatan, Membuat Warga Panik
  • Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini
  • Katijo Hanyut di Sungai Gedangan, Tim SAR Gabungan Lakukan Operasi Pencarian
  • Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Polusi Plastik, PDA Ponorogo Konsisten Gunakan Daun Jati untuk Bungkus Daging Qurban
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 12
  • Perdakum Wacanakan Ada Zonasi, Tindak Lanjut Pembatasan Pendirian Retail Modern Berjejaring
  • Jelajah

Perdakum Wacanakan Ada Zonasi, Tindak Lanjut Pembatasan Pendirian Retail Modern Berjejaring

Gema Surya FM Sabtu 12 April 2025 | 10:14 WIB
RT

Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menyusun skema pembatasan pendirian retail modern berjejaring. Langkah ini tidak hanya melalui moratorium izin pendirian minimarket yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025, tetapi juga akan diperkuat dengan penerapan sistem zonasi.

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo, Paras Paravirodhena, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi toko-toko kecil dan pasar tradisional dari ekspansi swalayan modern yang kian menjamur.

“Toko kecil sangat terdampak karena banyaknya toko swalayan. Saat ini ada 68 minimarket berjejaring nasional dan lokal yang berdiri bebas, bahkan ada yang bersebelahan langsung dengan toko kelontong atau pasar tradisional,” ungkap Paras, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, meski moratorium izin masih berlaku, pihaknya tengah menyiapkan sistem zonasi sebagai solusi jangka panjang untuk penataan usaha retail modern di Ponorogo.

“Zonasi ini akan mengatur jarak minimal pendirian minimarket dari pasar rakyat maupun toko tradisional. Kita mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Paras menambahkan, kebijakan moratorium tetap diberlakukan hingga sistem zonasi tersebut disahkan secara resmi. Namun demikian, seluruh kebijakan bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan arahan dari Bupati Sugiri Sancoko.

“Kita tunggu arahan lebih lanjut dari Pak Bupati. Yang pasti, tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi semua pelaku usaha,” pungkas Paras.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Masih Rendah Capaian Penyerapan Gabah, Kodim 0802 Ponorogo Sampaikan Kendalanya
Next: Menjual Motor Teman, Warga Kedungbanteng Sukorejo Diamankan Polsek Sukorejo

Related Stories

HS
  • Jelajah

Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 11:48 WIB
bal
  • Headline
  • Jelajah

Balon Udara Tanpa Awak Jatuh di Pemukiman Warga Kelurahan Tonatan, Membuat Warga Panik

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 11:36 WIB
Sp
  • Jelajah

Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 10:10 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.