
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menyusun skema pembatasan pendirian retail modern berjejaring. Langkah ini tidak hanya melalui moratorium izin pendirian minimarket yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025, tetapi juga akan diperkuat dengan penerapan sistem zonasi.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo, Paras Paravirodhena, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi toko-toko kecil dan pasar tradisional dari ekspansi swalayan modern yang kian menjamur.
“Toko kecil sangat terdampak karena banyaknya toko swalayan. Saat ini ada 68 minimarket berjejaring nasional dan lokal yang berdiri bebas, bahkan ada yang bersebelahan langsung dengan toko kelontong atau pasar tradisional,” ungkap Paras, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, meski moratorium izin masih berlaku, pihaknya tengah menyiapkan sistem zonasi sebagai solusi jangka panjang untuk penataan usaha retail modern di Ponorogo.
“Zonasi ini akan mengatur jarak minimal pendirian minimarket dari pasar rakyat maupun toko tradisional. Kita mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Paras menambahkan, kebijakan moratorium tetap diberlakukan hingga sistem zonasi tersebut disahkan secara resmi. Namun demikian, seluruh kebijakan bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan arahan dari Bupati Sugiri Sancoko.
“Kita tunggu arahan lebih lanjut dari Pak Bupati. Yang pasti, tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi semua pelaku usaha,” pungkas Paras.