Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha
  • Balon Udara Tanpa Awak Jatuh di Pemukiman Warga Kelurahan Tonatan, Membuat Warga Panik
  • Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini
  • Katijo Hanyut di Sungai Gedangan, Tim SAR Gabungan Lakukan Operasi Pencarian
  • Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Polusi Plastik, PDA Ponorogo Konsisten Gunakan Daun Jati untuk Bungkus Daging Qurban
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 12
  • Menjual Motor Teman, Warga Kedungbanteng Sukorejo Diamankan Polsek Sukorejo
  • Headline
  • Jelajah

Menjual Motor Teman, Warga Kedungbanteng Sukorejo Diamankan Polsek Sukorejo

Gema Surya FM Sabtu 12 April 2025 | 10:20 WIB
sk

Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ, pelaku penggelapan sepeda motor milik temannya. Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo tersebut ditangkap di wilayah Magetan setelah sempat menghilang beberapa hari.

Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, menjelaskan bahwa RJ kini telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku RJ kami tangkap di Magetan. Saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” terang Iptu Agus Tri, Sabtu (12/4/2025).

Kronologi kejadian bermula saat korban berinisial S, warga Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, bertemu dengan pelaku di Pasar Danyang.

“Saat itu korban dan pelaku ngopi bersama. Karena sudah berteman, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Fiz R miliknya untuk dibawa oleh pelaku,” lanjutnya.

Namun, setelah beberapa hari, motor tersebut tidak juga dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukorejo.

“Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Magetan. Motor milik korban ternyata sudah dijual ke orang lain seharga Rp4 juta,” jelasnya.

Iptu Agus Tri menambahkan, uang hasil penjualan motor digunakan oleh RJ untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Perdakum Wacanakan Ada Zonasi, Tindak Lanjut Pembatasan Pendirian Retail Modern Berjejaring
Next: Harga Telur Ayam Merosot, Pasca Lebaran

Related Stories

HS
  • Jelajah

Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 11:48 WIB
bal
  • Headline
  • Jelajah

Balon Udara Tanpa Awak Jatuh di Pemukiman Warga Kelurahan Tonatan, Membuat Warga Panik

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 11:36 WIB
Sp
  • Jelajah

Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 10:10 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.