
Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ, pelaku penggelapan sepeda motor milik temannya. Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo tersebut ditangkap di wilayah Magetan setelah sempat menghilang beberapa hari.
Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, menjelaskan bahwa RJ kini telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku RJ kami tangkap di Magetan. Saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” terang Iptu Agus Tri, Sabtu (12/4/2025).
Kronologi kejadian bermula saat korban berinisial S, warga Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, bertemu dengan pelaku di Pasar Danyang.
“Saat itu korban dan pelaku ngopi bersama. Karena sudah berteman, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Fiz R miliknya untuk dibawa oleh pelaku,” lanjutnya.
Namun, setelah beberapa hari, motor tersebut tidak juga dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukorejo.
“Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Magetan. Motor milik korban ternyata sudah dijual ke orang lain seharga Rp4 juta,” jelasnya.
Iptu Agus Tri menambahkan, uang hasil penjualan motor digunakan oleh RJ untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.