
Hari Raya Idul Fitri mendatangkan berkah bagi ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Sebanyak 197 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya langsung bebas dan bisa kembali ke keluarganya, sementara satu orang lainnya harus menjalani masa subsidair karena masih memiliki denda yang harus dibayar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jumadi, mengatakan bahwa dari 197 napi yang mendapat remisi, sebanyak 138 orang memperoleh remisi khusus I dengan pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. “Sebanyak 53 napi yang tersandung Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 juga mendapatkan remisi khusus I,” ujar Jumadi.
Selain itu, enam napi lainnya menerima remisi khusus II selama satu bulan, yang langsung membebaskan mereka setelah remisi tersebut diberikan. Menurut Jumadi, para napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam catatan pelanggaran tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani hukuman di rutan.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkas Jumadi.