
Diduga ngutil di pasar, pedagang sayur keliling/obrok berinisial G (38), warga Dukuh Ngleco, Sawoo, Ponorogo, dilaporkan ke polisi. Lelaki 38 tahun itu dilaporkan oleh pedagang tape bernama Paijem, warga Bungkal, setelah diduga mengambil satu bungkus tape lebih banyak dari yang dibayarnya.
Menurut keterangan Kapolsek Jetis, AKP Marjono, kejadian bermula saat G membeli dua bungkus tape, namun ternyata mengambil tiga bungkus dan menyembunyikan satu bungkus di dalam tasnya.
“Pelaku memang sehari-hari berjualan sayur keliling dan kulakan dagangan di Pasar Jetis. Saat membeli tape, ia diduga curang dengan mengambil tiga bungkus tetapi hanya membayar dua,” ujar Iptu Marjono.
Paijem yang merasa dirugikan kemudian mendesak G untuk mengaku. Dengan bantuan pedagang lain, tas belanja G digeledah, dan benar ditemukan satu bungkus tape lebih yang tidak dibayar. Harga satu bungkus tape diketahui sebesar Rp4.000.
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Jetis. “Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah beberapa kali kepergok mengutil di pasar ini. Namun, karena nilai kerugian sangat kecil, kami memfasilitasi mediasi agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas AKP Marjono.
Akhirnya, pedagang tape selaku korban menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan membayar ganti rugi. Pelaku juga menandatangani surat pernyataan di Polsek Jetis, disaksikan oleh perangkat desa, sebagai jaminan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.