
KPU Kabupaten Ponorogo akan melakukan lelang ulang untuk kotak dan bilik suara bekas Pemilu 2024. Langkah ini diambil karena pada lelang pertama, yang dilakukan bersamaan dengan surat suara Pilpres, Pileg, dan DPD, tidak ada pemenang.
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitno, menjelaskan bahwa lelang surat suara telah dilakukan beberapa waktu lalu dan dimenangkan oleh rekanan dari Jawa Tengah. “Ada sekitar 3.876.050 surat suara yang dilelang dengan nilai Rp210 juta,“ ujarnya. Hasil lelang tersebut akan dimasukkan ke kas negara.
Lebih lanjut, Gaguk menegaskan bahwa surat suara yang telah dilelang wajib didaur ulang oleh perusahaan pemenang. “Baik dilebur maupun dicacah hingga tidak lagi berbentuk, agar tidak ada gambar surat suara yang beredar utuh di masyarakat,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai lelang logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Gaguk mengakui bahwa prosesnya masih menunggu surat izin penghapusan dokumen. “Kami sudah mengusulkan penghapusan beberapa waktu lalu. Kebijakan ini diambil karena Pilkada Ponorogo telah rampung dan hasilnya telah ditetapkan,” pungkasnya.