
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja dari semua sektor. Posko ini dibuka di kantor dinas mulai Rabu kemarin, 12/3 hingga Hari Raya Idulfitri nanti. Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, menjelaskan bahwa posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. “Sesuai aturan yang ada, THR wajib diberikan oleh perusahaan maksimal satu minggu sebelum Hari Raya,” ujarnya.
Disnaker daerah hanya bertugas membuka pengaduan terkait THR. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya, Disnaker Ponorogo hanya memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi. “Kami akan mengecek perjanjian kerja serta aturan yang berlaku di perusahaan tersebut,“ jelas Sunaryo.
Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR merupakan kewenangan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. “Pengalaman tahun lalu, tidak ada perusahaan di Kabupaten Ponorogo yang tidak membayarkan THR. Kalaupun ada, kami lakukan mediasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sunaryo juga menyebut bahwa posko ini terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, sehingga pengaduan dapat diproses secara lebih cepat dan transparan.