
Kasus pembobolan counter HP di wilayah Balong Ponorogo terungkap. Pelakunya seorang residivis kasus pencurian berinisial SY warga desa Sendang Ngrayun. Polisi berhasil menangkap lelaki berusia 36 tahun itu saat berada di rumah ibunya desa Sendang Ngrayun.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa pelaku telah menggondol 14 unit handphone dari konter tersebut. Dari jumlah tersebut, 10 unit sudah dijual ke konter lain, dua unit dijual ke perorangan, dan dua unit masih berada di tangan pelaku.
“Pelaku melakukan aksinya pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu. Bermodal linggis, ia mencokel gembok konter setelah sebelumnya mengamati situasi dan kondisi sekitar konter dalam beberapa waktu,” ujar AKP Rudy, Kamis (20/3/2025).
Setelah berhasil merusak gembok, pelaku kemudian merusak pintu toko. “Setelah masuk, pelaku langsung mengambil 14 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung dan kemudian dibawa ke Solo untuk dijual,” tambahnya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian dengan melakukan olah TKP dan menyita rekaman CCTV yang ada di konter serta sepanjang jalan di dekat lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk mabuk-mabukan.
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah motor yang digunakan untuk beraksi serta sisa handphone yang belum terjual,” jelas AKP Rudy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.