Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 19
  • Pelaku Pembobolan Counter HP di Balong Tertangkap, Ternyata Residivis
  • Jelajah

Pelaku Pembobolan Counter HP di Balong Tertangkap, Ternyata Residivis

Gema Surya FM Rabu 19 Maret 2025 | 13:22 WIB
Resi

Kasus pembobolan counter HP di wilayah Balong Ponorogo terungkap. Pelakunya seorang residivis kasus pencurian berinisial SY warga desa Sendang Ngrayun. Polisi berhasil menangkap lelaki berusia 36 tahun itu saat berada di rumah ibunya desa Sendang Ngrayun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa pelaku telah menggondol 14 unit handphone dari konter tersebut. Dari jumlah tersebut, 10 unit sudah dijual ke konter lain, dua unit dijual ke perorangan, dan dua unit masih berada di tangan pelaku.

“Pelaku melakukan aksinya pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu. Bermodal linggis, ia mencokel gembok konter setelah sebelumnya mengamati situasi dan kondisi sekitar konter dalam beberapa waktu,” ujar AKP Rudy, Kamis (20/3/2025).

Setelah berhasil merusak gembok, pelaku kemudian merusak pintu toko. “Setelah masuk, pelaku langsung mengambil 14 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung dan kemudian dibawa ke Solo untuk dijual,” tambahnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian dengan melakukan olah TKP dan menyita rekaman CCTV yang ada di konter serta sepanjang jalan di dekat lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk mabuk-mabukan.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah motor yang digunakan untuk beraksi serta sisa handphone yang belum terjual,” jelas AKP Rudy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Sempat Tertutup Total Karena Tanah Longsor, Jalur Ponorogo Pacitan Desa Tugurejo Slahung Sudah Bisa Dilalui
Next: Polres Ponorogo Gelar Sholat Ghaib Bagi 3 Anggota Polisi yang Meninggal Dunia Saat Gerebek Sabung Ayam Lampung

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.