
Seorang pria berinisial MY (28), warga Wonoasri, Madiun, ditangkap polisi saat hendak bertransaksi jual beli bahan peledak berupa serbuk mercon di wilayah Ponorogo. Pelaku diamankan saat bertemu dengan pembelinya yang ia kenal melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah serbuk bahan peledak yang merupakan bahan baku untuk membuat petasan.
“Pelaku mendapatkan serbuk peledak tersebut dari salah satu marketplace online, kemudian menjualnya kembali melalui Facebook,” ujar AKP Rudy, Jumat (14/3).
Dalam pemeriksaan, MY mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik tersebut. Ia beralasan terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi, terutama setelah kehilangan pekerjaan sejak kontraknya habis pada Desember lalu.
“Pelaku membeli serbuk peledak seharga Rp200 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp250 ribu,” tambah AKP Rudy.
Polisi yang telah mengendus aktivitas ilegal ini segera melakukan penyelidikan. Saat MY diajak bertemu oleh pembeli di Kecamatan Sampung, tim kepolisian langsung bergerak dan menangkapnya sebelum transaksi berlangsung.
Sementara itu MY mengaku sengaja menjual serbuk mercon karena kebutuhan ekonomi karena selama ini menganggur. Sekedar informasi atas tindakannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Ponorogo juga menyita sebanyak 5 kg serbuk mercon sebagai barang bukti.