
Pasca viralnya isu di media sosial mengenai takaran Minyakita yang diduga tidak sesuai, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Legi pada Rabu, 12 Maret 2025. Pengecekan ini menyasar sejumlah kios pedagang untuk memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Andik Chandra, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Minyakita dalam kemasan botol maupun standing pouch. Dari hasil pengecekan, volume atau isi minyak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa takaran Minyakita sesuai dengan yang tercantum di kemasan maupun botol. Untuk ketersediaan minyak di pasaran juga masih aman, sehingga masyarakat tidak perlu resah atau panik dengan informasi yang beredar di media sosial,” ujar Iptu Andik Chandra.
Sementara itu, Rusman, salah satu pedagang di Pasar Legi Ponorogo, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjual Minyakita kemasan 1 liter. Namun, harga jualnya memang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah karena harga dari distributor sudah tinggi.
“Harga dari sales saja sudah Rp16.800 per liter, jadi kami menjualnya Rp17.500 per liter,” kata Rusman.
Terkait isu yang viral di media sosial mengenai takaran minyak yang tidak sesuai, Rusman mengaku belum menemui kasus tersebut dalam penjualannya.