
Teka-teki siapa pejabat eselon 2 yang terancam dinonjobkan akhirnya terkuak. Pejabat tersebut adalah Gulang Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Ponorogo. Kepada Gema Surya, mantan Kadinsos itu mengakui sudah menerima SK Non job dari bupati dan diberi waktu 15 hari untuk melakukan sanggahan.
Rencananya, di hari terakhir, yakni Selasa, 4 Maret 2025, mengirimkan surat sanggahan kepada Bupati Sugiri Sancoko. Dalam surat sanggahan tersebut, dirinya menuntut keadilan. Pasalnya, sebagai PNS dan pejabat publik, bukan hanya dirinya yang berpolitik praktis saat pilkada 2024 kemarin. Harapannya, ada kebijaksanaan keringanan hukuman.
Seperti diberitakan sebelumnya, penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang kepala dinas di Ponorogo itu merujuk PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN. Sebelum SK Bupati Ponorogo terkait penjatuhan hukuman disiplin itu turun, ASN dimaksud telah diberikan peringatan secara lisan, dilanjutkan serangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat, BKPSDM, dan diketuai sekda.
Jika nantinya ada keputusan Bupati terkait penjatuhan hukuman disiplin, maka ASN dimaksud akan dibebastugaskan sebagai kepala dinas. Yang bersangkutan terancam menjadi pelaksana (staf) maksimal selama 12 bulan.