Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Februari
  • 19
  • Polres Ponorogo Catat 179 Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025
  • Jelajah

Polres Ponorogo Catat 179 Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

Gema Surya FM Rabu 19 Februari 2025 | 11:45 WIB
operasi keselamatan

Sepekan digelar operasi keselamatan semeru 2025, Satlantas Polres Ponorogo mencatat ada 179 pelanggaran. Dari ratusan pelanggaran itu, didominasi kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran administrasi. Seperti disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, mulai 10-17 Februari, operasi keselamatan sudah diwarnai ratusan pelanggaran.

Dari jumlah itu, 129 pelanggaran berkaitan dengan STNK, 12 pelanggar tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kemudian, polisi juga melakukan penindakan terhadap 4 pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, serta 34 pengendara roda dua karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan helm SNI. Tak hanya itu, petugas juga menindak 19 pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

Lebih lanjut dijelaskan, selama kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini, kepolisian akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelajar. Mereka terus didorong agar tertib berlalu lintas.

Seperti diketahui, Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 10-23 Februari 2025. Di Ponorogo, sasaran prioritasnya adalah berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara tidak menggunakan helm SNI. Kemudian, pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt, menggunakan hp saat berkendara. Berikutnya, pengendara di bawah pengaruh alkohol, knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, menerobos lampu merah, serta melawan arus lalu lintas.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Satpol PP Amankan ODGJ di Jalan Baru Suromenggolo, Sering Ganggu Pengunjung Indomaret
Next: Waspada Penipuan Catut Nama Kodim, Mengaku Mitra Program MBG, Sudah Ada 5 Korban Melapor

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.