Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Februari
  • 5
  • KPU Ponorogo Tunggu Surat Dari MK Untuk Penetapan Paslon Terpilih Sugiri Lisdyarita
  • Jelajah

KPU Ponorogo Tunggu Surat Dari MK Untuk Penetapan Paslon Terpilih Sugiri Lisdyarita

Gema Surya FM Rabu 5 Februari 2025 | 13:59 WIB
gagauk

Gaguk Ika Prayitna ketua KPU Ponorogo. (Foto/Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI untuk menetapkan pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai calon terpilih dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitna menjelaskan bahwa sesuai aturan, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK. 

“Menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI, kalau di jadwal, maksimal 3 hari setelah keputusan MK, penetapan maksimal keputusan MK itu 3 hari setelahnya, itu dilakukan penetapan paslon terpilih, Jika putusan MK dibacakan pada 4 Februari 2025, maka penetapan paslon terpilih dapat dilakukan paling lambat pada 7 Februari 2025” kata gaguk saat dikonfirmasi Rabu (05/02)

Menurut Gaguk, kewenangan KPU hanya sampai proses penetapan paslon terpilih. Setelah itu, surat penetapan akan diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna proses pelantikan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi kewenangan Kemendagri.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ponorogo yang diajukan oleh pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa kemarin.

Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Serentak 2024 di Ponorogo yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku. Pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi menjadi peraih suara terbanyak, mengungguli pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Permintaan Kue Lebaran Mulai Meningkat, Nastar Dan Kacang Masih Favorit
Next: Memasuki Penyerahan Tahap 2, TSK Penyalahgunaan Anggaran DD Desa Crabak Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.