Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 khususnya di Ponorogo telah final pada Selasa, 4 Februari 2025. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilkada Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, yang sebelumnya menggugat KPU Ponorogo selaku termohon.
Untuk PHPU Pilkada 2024 Ponorogo, sidang ini masuk dalam sesi 1 panel 2 bersama 17 kabupaten/kota lain di Indonesia. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo petahana sekaligus peserta pilkada nomor urut 2 Pilkada serentak 2024, mengaku telah menyimak hasil sidang putusan MK melalui live streaming. Menurutnya, kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat.
“Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat. Kami telah menyusun dan merumuskan sejumlah program kerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kami berharap warga bisa memberikan dukungan penuh untuk menjalankan program ini,” ujar Sugiri.
Sementara itu, terkait kabar pelantikan, Sugiri menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang ada. “Jika tidak ada perubahan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap,” jelasnya.