Puluhan banner dan baliho berbagai ukuran ditertibkan oleh Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, Kamis, 30 Januari 2025. Puluhan reklame yang ditertibkan itu dianggap liar atau ilegal, telah habis masa berlakunya, serta dipasang bukan pada tempatnya.
Endris Kristianto, Koordinator Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ponorogo, mengatakan bahwa penertiban dilakukan di sejumlah titik, terutama di perempatan jalan protokol di Kota Ponorogo.
“Di antaranya berada di wilayah kota, perempatan Tambakbayan, Sultan Agung, Pasar Pon, Jeruksing, serta Gajah Mada,” jelasnya ketika ditemui Gema Surya pasca razia.
Menurutnya, upaya penertiban tersebut juga bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota. Dari hasil operasi tersebut, banyak baliho, spanduk, serta umbul-umbul yang masa berlakunya sudah habis dan dibiarkan begitu saja oleh pemasang.
Pasca-ditertibkan, puluhan baliho tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan. (yd/rl/ab)