Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo gencar mengkampanyekan gerakan “Stop Perkawinan Anak” meskipun angka perkawinan anak di Daerah ini terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
Supriyadi, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menyatakan tekadnya untuk terus menurunkan angka perkawinan anak karena dampak buruk yang ditimbulkan. Beberapa dampak tersebut meliputi tingginya angka perceraian, penyakit menular, peningkatan kasus stunting, kematian ibu dan bayi, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, dan berbagai permasalahan lainnya.
Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya memetakan kondisi daerah dengan mengidentifikasi tren perkawinan anak serta faktor sosial dan budaya. Selain itu, dibentuk forum kerja lintas instansi dan pemangku kepentingan terkait, serta dilakukan program pencegahan perkawinan anak berbasis sekolah.
Hasil dari upaya tersebut cukup menggembirakan. Sejak tahun 2022, angka pasangan anak yang mengajukan dispensasi pernikahan terus menurun. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 176 pengajuan, tahun 2023 sebanyak 161 pengajuan, dan pada tahun 2024 turun menjadi 121 pengajuan. Oleh karena itu, target Pemkab Ponorogo ke depan adalah terus menekan angka ini hingga tidak ada lagi kasus pernikahan dini di Bumi reog.
Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur pernikahan anak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini menetapkan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Pernikahan di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan kecuali dengan izin kedua orang tua atau dispensasi dari Pengadilan Agama.
Adapun beberapa faktor yang menjadi penyebab perkawinan anak di antaranya adalah masalah ekonomi, adat budaya, kurangnya pemahaman agama, rendahnya tingkat pendidikan orang tua, minimnya edukasi seksual terhadap anak, pergaulan bebas, serta kemudahan akses informasi dan fasilitas yang mendukung perilaku negatif.
Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan, Pemkab Ponorogo optimis dapat menciptakan generasi muda yang lebih berkualitas dan bebas dari dampak buruk perkawinan anak.