Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Ponorogo akan ditata lebih baik menyusul rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL disahkan menjadi peraturan Daerah (Perda) oleh Eksekutif dan Legislatif dalam rapat paripurna DPRD.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa penataan PKL nantinya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Penataan ini terutama bertujuan untuk memberdayakan para pedagang melalui pengaturan titik lokasi berjualan. Setelah Perda disahkan, akan diterbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk mengatur pelaksanaan teknis atau ketentuan lain yang belum tercakup dalam Perda.
Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menegaskan bahwa Perda ini bukan dimaksudkan untuk menggusur PKL, melainkan untuk menata lokasi berjualan agar lebih teratur dan tidak terkesan semrawut. Secara teknis, lokasi-lokasi penataan PKL belum dapat dipastikan, tetapi nantinya akan dijelaskan lebih lanjut dalam Perbup Ponorogo.
Selain penataan, pemerintah juga akan mengupayakan pemberdayaan PKL agar mereka tidak hanya menyajikan makanan atau minuman yang enak, menarik, dan terjangkau, tetapi juga dapat mendukung kebersihan serta keindahan Kota.