Polres Ponorogo melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) alias knalpot brong. Pada malam pergantian tahun. Tujuannya tidak lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
AKBP Anton Prasetyo Kapolres Ponorogo mengatakan, tak hanya saat momen tahun baru penggunaan knalpot brong setiap harinya sebenarnya dilarang. Pasalnya keberadaannya menimbulkan suara bising, dan kerap memicu konflik. Bila ada yang nekat menggunakan knalpot brong, kepolisian akan menindak tegas.
Pengendara yang melanggar aturan langsung dikenakan sanksi tilang, dan kendaraannya disita. Lanjut AKBP Anton pengambilan kendaraan yang disita itu tidak langsung dapat dilakukan. Sang pemilik kendaraan, wajib mengembalikan spesifikasi kendaraan sesuai standarnya.
Kapolres Ponorogo menghimbau warga menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diharapkan melakukan kegiatan yang positif saat malam pergantian tahun.