Dinas Tenaga Kerja Ponorogo mengklaim antara Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sepakat menerima kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Ponorogo menjadi Rp 2.402.959 pada tahun 2025.
Jumlah tersebut naik sekitar 7 persen dari UMK sebelumnya yakni Rp 2.235.311. Sunaryo Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo mengatakan pihaknya telah mengumpulkan dewan Pengupahan untuk memberikan sosialisasi terkait UMK yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
Dalam sosialisasi tersebut juga memastikan bahwa UMK 2025 di Perusahaan diterapkan. Serta agar perusahaan tidak ada mem PHK pekerjanya. Lanjut Sunaryo pihaknya pun juga membuka aduan terkait UMK.
Hanya saja pengalaman tahun lalu tidak ada yang melakukan aduan. Kalau pun ada, pihaknya akan meneruskan aduan tersebut ke pengawas Provinsi Jawa Timur. Menurutnya UMK 2025 akan diterapkan (01/01/25).
Sekedar informasi, Pemkab Ponorogo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp 147.069 dari UMK 2024. Namun, dalam keputusan Pj Gubernur Jawa Timur kenaikan UMK Ponorogo menjadi 7 persen.