Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 telah diputuskan naik 7,5 persen dari UMK sebelumnya. Putusan itu sesuai keputusan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur.
Sunaryo Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo mengakui besaran UMK tahun depan lebih tinggi dibanding usulan dewan pengupahan. Pihaknya mengusulkan 6,5 persen sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan UMK tahun 2025.
Namun putusan Pj Gubernur Jatim ini, UMK Ponorogo 2025 adalah Rp 2.402.959 atau naik 7,5 persen dari tahun 2024 yang mencapai Rp 2.235.311. Pasca penetapan UMK Ponorogo tahun 2025 pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke semua perusahaan untuk bisa menerapkan keputusan tersebut.
Sementara itu Sumeru Heru Prastowo ketua APINDO Ponorogo mengatakan ketika diusulkan 6,5 persen sudah banyak pelaku usaha yang mengaku keberatan,,apalagi naik hingga 7,5 persen.
Karenanya meskipun sudah diputuskan oleh PJ Gubernur Jawa Timur namun pengusaha bisa mengajukan surat keberatan ke dewan pengupahan dan dinas tenaga kerja.