Usulan UMK Naik 6,5% di Tahun 2025, Dinilai Beratkan Pengusaha
Bila Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo usulan kenaikan UMK 2025 menyambut gembira berbeda dengan kalangan pengusaha. Usulan kenaikan UMK 6,5% dinilai cukup berat.
Sumeru Hari Prastowo, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo mengungkapkan, kondisi ekonomi dan perindustrian Ponorogo berbeda ketimbang daerah lainnya. Jauh dari pusat strategis nasional termasuk infrastruktur jalan.
Keberadaan perusahaan lebih sedikit ketimbang daerah tetangga seperti Madiun dan Ngawi. Karenanya berharap usulan besaran UMK itu bisa dikaji kembali.
Sumeru mengatakan penetapan UMK tak serta merta disamakan seluruh perusahaan di daerah. Berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, ada kelonggaran upah bagi perusahaan yang belum mampu bayar UMK sepenuhnya.
Sumeru berharap keputusan UMK dapat menjadi solusi bagi pemberi kerja maupun pekerja, yang nominalnya tetap, naik, ataupun turun.