Kejaksaan Negeri (KEJARI) Ponorogo terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Pada Senin (9/12/2024), tim Kejari kembali menyita 3 unit bus milik sekolah yang berada di Jl.Soekarno Hatta Kertosari Babadan tersebut.
Agung Riyadi Kasi Intel Kejari Ponorogo mengungkapkan dengan tambahan 3 unit bus tersebut, total kendaraan yang disita Kejari mencapai 10 unit. bahkan kemungkinan barang bukti bus jumlahnya masih akan bertambah. Hingga saat ini kata Agung, Kejari Ponorogo telah memeriksa 22 saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana BOS. Selain menyita aset, Kejari Ponorogo juga fokus mendalami aliran dana BOS yang mengalir selama periode 2019-2024 tersebut.
Sebelumnya, 7 unit bus telah dipindahkan ke gudang milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Mojokerto sebagai barang bukti. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen korps Adhyaksa dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. Agung juga memastikan, proses hukum terus berjalan dan penetapan tersangka akan segera dilakukan.