Pemerintah kabupaten dan masyarakat Ponorogo memiliki tanggung jawab besar terhadap Reog setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) UNESCO. Tanggung jawab itu adalah menjaga budaya Reog agar tidak punah.
Judha Slamet Sarwo Edi Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo mengakui Karena ini kategorinya Urgent Safeguarding List (USL), apabila tidak dilestarikan maka reog akan terancam punah.
Setelah terdaftar di UNESCO sebagai WBTb. Kata Juda, pihaknya berkomitmen akan mentransmisikan Reog ini secara berjenjang. Di antaranya melalui gelaran Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) yang telah menjadi kalender event tahunan saat Grebeg Suro.
Ada Festival Reog Remaja (FRR), Festival Reog Anak, maupun Reog wayang golek bagi anak usia dini (PAUD/TK). Menurutnya Event berjenjang itu sengaja diberikan sejak dini untuk meletakkan pondasi yang kuat sekaligus mengenalkan Reog kepada anak sedini mungkin.
Pasca Reog ditetapkan sebagai WBTb UNESCO, Pemkab Ponorogo dua tahun berikutnya diminta pertanggungjawaban terhadap progres Reog di Ponorogo. Sehingga pihaknya mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan para seniman untuk bersama-sama melestarikan Reog Ponorogo.