Tarif Parkir di Terminal Seloaji Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Korsatpel Terminal
Ramai di media sosial postingan salah seorang netizen yang mengeluhkan penarikan uang parkir di depan pintu keluar bus terminal Seloaji Ponorogo. Pasalnya, warga tersebut hanya sekedar menjemput keluarganya sebentar dengan posisi masih berada diatas motor.
Karenanya minta petugas di dinas perhubungan melakukan penertiban jika ada petugas parkir liar di terminal. Menanggapi hal itu Purwanto, Koordinator satuan pelayanan terminal tipe A Seloaji mengungkapkan tarif parkir untuk kendaraan di pintu keluar terminal adalah resmi.
Kebijakan tersebut sesuai dengan PP 27 Tahun 2014 yang diganti menjadi PP 28 Tahun 2020 tentang Barang Milik Negara BMN. Selain itu berdasarkan PMK N0 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan BMN. Sehingga seluruh aset di sekitar Seloaji akan dikelola koperasi yang bekerjasama dengan kementerian keuangan.
Diakui jika penerapan kebijakan tersebut baru di mulai tahun ini yakni pada bulan Juli. Adapun tarif yang diberlakukan sesuai karcis yakni untuk sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000 selama 12 jam operasional.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Sarpras Dinas Perhubungan, Setyo Budiono, sepengetahuannya parkir tersebut liar hanya saja pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala terminal Seloaji.