Rekapitulasi Penghitungan Suara Kabupaten, KPU Ponorogo Targetkan Sehari Rampung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tingkat kabupaten. Rekapitulasi dilaksanakan di Gedung Sasana Praja, Selasa (3/13/24).
Arwan Hamidi, Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo menargetkan, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten selesai dalam waktu 1 hari. Namun pihaknya memberikan tambahan waktu maksimal sampai tanggal 4 Desember.
Menurutnya setiap kecamatan, perkiraan PPK membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan. KPU Ponorogo akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan persiapan. Termasuk akan berkoordinasi dengan Bawaslu.
Arwan Hamidi memperkirakan, dalam rekapitulasi itu, proses yang lama adalah saat pencetakan D hasil. Setelah proses rekap selesai, D hasil itu selanjutnya dicetak dan dicek kembali oleh KPU, para saksi dan Bawaslu sebelum ditandatangani sebagai D hasil resmi.
Sesuai PKPU masing-masing paslon diperkenankan menghadirkan dua orang saksi masuk ke dalam forum rekapitulasi tingkat kabupaten. Apabila jumlah saksi lebih dari dua orang, maka dapat masuk ke forum secara bergantian. Pihaknya menyarankan saksi tim paslon membawa tim operator, karena membutuhkan data dan peralatan seperti laptop.
Berdasarkan hasil rapat pleno dan diskusi dengan tim teknis, proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak 2024 tingkat kabupaten akan ditayangkan secara langsung (live) di kanal YouTube KPU Kabupaten Ponorogo.