Kejari Ponorogo Musnahkan Puluhan Barang Bukti, di Dominasi Kasus Narkoba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa pagi (26/11/24).
Teuku Herizal Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan perkara narkotika yang mendominasi kasus hukum di Ponorogo pada periode Juni – November 2024.
Dari 56 perkara barang bukti yang dimusnahkan adalah, 26 diantaranya tindak pidana narkotika dan psikotropika. Lebih lanjut dijelaskan, Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup 14,86 gram sabu-sabu, 5.066 butir pil LL, 845 butir pil Dextro, 202 butir pil Trihexyphenidyl, 50 butir pil TMD, dan 10 butir pil Esilgan.
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana lainnya, serta pemusnahan uang palsu Rp12.900.000. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Sekedar informasi Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Ponorogo dengan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo.