Kejaksaan Negeri Geledah SMK PGRI 2 dan Cabdindik, Terindikasi Penyelewengan Dana BOS 2019-2024
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri melakukan penggeledahan SMK PGRI 2 Ponorogo Selasa sore (12/11/24) hingga malam kemarin. Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penggunaan Dana BOS pada Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2024.
Setelah dari SMK PGRI 2 Ponorogo tim Penyidik Kejaksaaan Negeri melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Yan Ardianata Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri mengakui penggeledahan tersebut pada tahap penyidikan.
Di SMK PGRI 2 Ponorogo menyisir ruangan kantor hasilnya kata Yan, tim menyita dokumen, laptop dan semua barang yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penggunaan Dana BOS pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2024 untuk proses penyidikan.
Lanjut Yan, setelah penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melanjutkan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Barang-barang yang telah disita akan dipelototi guna memperjelas apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurutnya kerugian penyalahgunaan dana BOS tersebut diperkirakan Milyaran. Saat ini pihaknya sudah memeriksa 7 orang sebagai saksi atas kasus tersebut. Pihaknya pun sudah melakukan penyidikan kasus tersebut sejak beberapa bulan lalu.