Polisi Tangkap 8 Pelaku Perjudian, Konvensional dan Online
Satreskrim Polres Ponorogo melakukan perang terhadap perjudian. 8 orang diamankan dari berbagai tempat di wilayah Ponorogo. AKP Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan 8 pelaku tersebut diamankan mereka yang terlibat baik judi konvensional maupun judi online.
Pihaknya melakukan tegas tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat serta menjadi atens 100 hari kerja instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian. Adapun para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 8 orang ditangkap, 4 diantaranya ditangkap di lokasi billiard Balong saat tengah berjudi billiard. Ditempat yang sama, polisi di lokasi juga mengamankan 1 pelaku yang terlibat dalam judi slot. Sementara di lokasi yang berbeda-beda pihaknya juga melakukan penangkapan 3 orang yang terlibat judi toto gelap online.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.