Pembebasan Denda Pajak Mulai 1 Oktober, Diharapkan Ringankan Para Penunggak Untuk Segera Bayar
Wajib pajak yang menunggak bisa bernapas lega menyusul adanya program pembebasan denda sejak (01/10/24).
Sumarno kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Ponorogo mengatakan pemutihan pajak berlaku untuk sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, reklame, parkir, pajak air tanah, pajak MBLB hingga pajak hiburan.
Adapun pembebasan denda pajak mulai 1 Oktober hingga 31 Desember mendatang. Dijelaskan sebelum ada pemutihan bagi wajib pajak yang tidak membayar sampai jatuh tempo biasanya didenda satu persen dari nilai pajaknya.
Sehingga dengan pembebasan tersebut bagi penunggak pajak bebannya ringan dan mau membayar. Baru tahun ini pihaknya menerapkan penghapusan denda pajak. Tahun ini pihaknya ditarget Rp 122 miliar dari sektor pajak baik bersumber dari PBB maupun pajak lainnya seperti restoran hingga hiburan.
Realisasi hingga pertengahan Oktober ini mencapai 87 persen dari target. Sedangkan target retribusi yang dipatok sekitar Rp 21 miliar, saat ini sudah tercapai sekitar 70 persen. Penurutnya Semua pajak ini nanti akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan.