Jelajah

Ratusan Karyawan di Ponorogo Belum Diikutkan JKN, Ini Langkah BPJS Kesehatan

Puluhan badan usaha di Kabupaten Ponorogo belum mendaftarkan karyawannya ikut dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari mengatakan sebanyak 22 badan usaha atau 260 karyawan belum memenuhi kewajiban tersebut secara penuh.

Selain masalah pendaftaran karyawan, ada 15 badan usaha di Ponorogo yang belum rutin membayar iuran BPJS Kesehatan hingga periode September 2024.

Ketidakpatuhan ini berpotensi merugikan para karyawan karena mereka tidak bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang layak. Bahkan pada tahun 2023, tercatat ada 12 badan usaha yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Lanjut Wahyu Dyah, upaya BPJS Kesehatan untuk menangani masalah ini membuahkan hasil. Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, 7 dari 12 badan usaha tersebut telah melunasi tunggakan mereka.

BPJS Kesehatan berencana untuk kembali berkoordinasi dengan Kejari Ponorogo untuk memanggil ulang lima badan usaha yang masih belum menyelesaikan kewajibannya.