Ditagih Utang Rp110.000, MY Warga Turi Jetis Ponorogo Pilih Mencuri
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah wilayah di Ponorogo berhasil dibekuk Polisi. Pelakunya seorang residivis berumur 37 tahun inisial MY asal desa turi jetis tersebut diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan dari pemeriksaan sementara pelaku nekat mencuri karena terlilit hutang sekitar Rp110.000 dimana setiap hari ditagih. Karena tak memiliki pekerjaan akhirnya nekat melakukan aksinya disejumlah TKP mulai dari wilayah Bungkal dan Balong.
Bahkan dalam satu malam bisa menyasar 3 lokasi yang berbeda. Modus pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan berkeliling mencari TKP yang sepi dan aman. Di Bungkal pelaku mencuri timbangan milik sebuah warung dan di Balong menyasar rumah yang baru dibangun dengan menggondol pompa air.
Dijelaskan, dalam beraksi pelaku membawa alat kunci inggris untuk mencongkel pintu. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pembobolan warung di desa Karangan Balong. Pemilik warung Achmad Jainudin yang rumahnya bersebelahan dengan warung mendengar suara mencurigakan.
Saat itu korban langsung menuju warung sambil membawa senjata angin. Pasalnya saat malam itu sedang berburu tikus. Korban yang tahu ada pencuri langsung menodongkan senjata anginnya. Namun pelaku yang membawa kunci inggris langsung berbalik badan dan memukul korban dua kali yakni di kepala dan pundak korban.
Akhirnya korban yang terjatuh dan pelaku justru membawa kabur senjata angin milik korban. Korban kemudian melaporkan ke satreskrim polres Ponorogo. Dari ciri ciri pelaku pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap maling yang selama ini bikin resah warga tersebut.
Pelaku pun belum sempat menjual hasilnya curian yang berupa pompa air, timbangan dan senjata angin sehingga akan menjadi barang bukti. Sementara itu pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun.