Jelajah

Soal Ratusan Pasukan Kuning Pemkab Tak Bisa Daftar CP3K Gelombang 1, Ini Alasan DLH

Sementara itu, kepala dinas lingkungan hidup Gulang Winarno angkat bicara terkait ratusan pasukan kuning atau tenaga kebersihan yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi P3K tahun 2024.

Pihaknya berjanji,  jika pada gelombang 1 tidak bisa daftar, maka mereka bisa mendaftarkan diri seleksi P3K pada gelombang  2 bulan November 2024 nanti alasan mereka tidak bisa mendaftarkan diri seleksi pada pendaftaran P3K gelombang 1 karena dari tahun 2017 – 2021 saat pendataan mereka memperoleh surat keputusan ( SK) sebagai tenaga kebersihan dimana tidak bisa masuk data base BKN dan dalam formasi tenaga kebersihan tidak ada.

Sedangkan syarat untuk mengikuti seleksi P3K pendaftaran gelombang pertama yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Atau tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), terdiri dari Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Sehingga mereka tidak bisa mendaftarkan P3K gelombang pertama. Masih kata Gulang, saat ini formasi P3K yang dibuka yakni administrasi perkantoran dan teknisi perkantoran. Berdasarkan data dinas lingkungan hidup ada 271 tenaga kebersihan.