Satlantas Siap Sita di Tempat, Kendaraan Berknalpot Brong Yang Ikut Kampanye Pilkada
Jajaran Satlantas Polres Ponorogo akan bertindak tegas terhadap kendaraan dengan knalpot brong yang digunakan dalam kampanye Pilkada 2024. AKP Bayu Pratama Sudirno Kasat lantas Polres Ponorogo pada Senin (07/10) menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi dan menyita kendaraan yang menggunakan knalpot bising tersebut saat kampanye.
Menurut Kasat lantas langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung. Pengawasan akan diperketat dengan penempatan petugas di setiap persimpangan saat pasangan calon menggelar kampanye.
Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-undang Lalu Lintas serta Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga penindakan dilakukan berdasarkan aspek hukum tersebut. Mantan Kabag Ops Polres Nduga, Papua, tersebut juga mengimbau partai politik dan tim sukses pasangan calon untuk memberikan arahan kepada relawan agar tidak menggunakan knalpot brong maupun melakukan konvoi selama kampanye.