Jelajah

Bawa Kabur Motor, Polres Ponorogo Bekuk Residivis Asal Blora Jawa tengah

Polres Ponorogo berhasil meringkus RB warga Blora Jawa tengah. Lelaki 30 tahun itu diduga kuat telah melakukan penipuan dan berhasil membawa kabur vario milik korban inisial HAR, warga Jalan dr cipto mangunkusumo kelurahan Keniten Ponorogo.

AKP Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal ketika pelaku RB berpura-pura memberitahu korban bahwa ban sepeda motornya rusak. Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan sebuah tas ransel berwarna hitam kepada teman korban sebagai jaminan.

Korban yang percaya akhirnya bersedia mengantar pelaku untuk membeli ban baru di sebuah toko jalan Sukarno Hatta. Setelah ban berhasil dibeli, tersangka kembali berpura-pura dengan alasan harus membeli bensin menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan sepeda motor tersebut, meninggalkan korban tanpa kendaraan. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menggunakan motor itu untuk melancarkan aksi kejahatan lain di beberapa tempat lainnya, termasuk di wilayah Ngawi dan Madiun.

Dijelaskan, Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini, bahkan sempat menjual velg sepeda motor korban dan menggantinya dengan velg yang lebih kecil. Saat ini, RB telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku RB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.