Polisi Amankan Pelaku Ilegal Logging Hutan Lindung Didesa Karang Patihan Balong, Berdalih Untuk Bangun Rumah
Satreskrim polres Ponorogo mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan hutan lindung di Desa Karangpatihan Balong. Setidaknya ratusan kayu potongan diamankan polisi dari tangan pelaku di kediamannya. AKP Rudi Hidajanto Kasatreskrim polres Ponorogo dalam pres conference mengatakan bahwa pelaku ilegal logging dengan inisial AS (29 tahun) diketahui menyimpan kayu dalam bentuk potongan dengan berbagai jenis mulai pinus, Sonokeling dan jati tanpa dilengkapi surat resmi.
Disinyalir pelaku melakukan kejahatan pencurian kayu milik perhutani itu yang dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2024. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan alat gergaji mesin untuk menebang kayu hingga memotong kayu hasil curian dilakukan di lokasi hutan. Kemudian, hasil potongan kayu tersebut juga diangkut seorang diri semampunya dan disimpan di rumahnya yang tidak terlalu jauh dari TKP.
Dari pengakuan pelaku kayu curian itu digunakan untuk membangun rumah mulai usuk, reng dan membuat dipan serta almari. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 potong kayu pinus, 201 potong Sono Keling dan 22 potong kayu jati. Sementara pelaku AS, kepada wartawan mengatakan melakukan penebangan pohon di hutan karena ingin memperbaiki rumahnya.
Kebetulan sangat dekat yakni berjarak 100 meter dari rumahnya sehingga semua kegiatan tersebut dikerjakan sendiri. Sekedar informasi akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar undang-undang nomer 18 tahun 2013 pasal 82 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan.