Jelajah

Laporan Awal Dana Kampanye, Paslon No Urut 1, Rp100 ribu dan No Urut 2 Rp10 juta

Memasuki tahap kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

Arwan Hamidi, Komisioner KPU mengatakan jika dari hasil pengumuman LADK masing-masing paslon telah memberikan rincian dana kampanye yakni Paslon nomor urut 1, Ipong Muchlisoni dan Segoro Luhur Kusuma Daru melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp100 ribu.

Sementara Paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp10 juta. Lanjutnya, jika dana kampanye masing masing paslon diterima dari berbagai sumber. Paslon nomor 1 bersumber dari kas, sedangkan paslon nomor 2 dari sumbangan dari paslon itu sendiri.

Menurutnya setelah itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024. Dan yang terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024. Tahapan merupakan wujud dari transparansi arus keuangan, baik dana yang masuk maupun dana yang keluar.

Arwan Hamidi berharap dengan diumumkannya LADK ini selain bentuk transparansi juga tidak menjadi ganjalan saat paslon terpilih dilantik mendatang. Nantinya setelah masa tahap kampanye pihaknya juga meminta hasil pengeluaran setiap paslon.

Sekedar informasi besaran setoran atau sumbangan dari masing-masing paslon dan para partai politik pengusung tidak dibatasi. Sementara itu perseorangan sumbangan maksimal Rp 75 juta, dan dari badan usaha swasta sebesar maksimal Rp 750 juta. Jika lebih, paslon tersebut dipastikan melanggar aturan yang telah ditetapkan.