Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 3
  • Laporan Awal Dana Kampanye, Paslon No Urut 1, Rp100 ribu dan No Urut 2 Rp10 juta
  • Jelajah

Laporan Awal Dana Kampanye, Paslon No Urut 1, Rp100 ribu dan No Urut 2 Rp10 juta

Gema Surya FM Kamis 3 Oktober 2024 | 09:09 WIB
Arwan
Arwan Hamidi mengumumkan hasil LADK masing-masing paslon. (Foto:Dok. RGS)

Memasuki tahap kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

Arwan Hamidi, Komisioner KPU mengatakan jika dari hasil pengumuman LADK masing-masing paslon telah memberikan rincian dana kampanye yakni Paslon nomor urut 1, Ipong Muchlisoni dan Segoro Luhur Kusuma Daru melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp100 ribu.

Sementara Paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp10 juta. Lanjutnya, jika dana kampanye masing masing paslon diterima dari berbagai sumber. Paslon nomor 1 bersumber dari kas, sedangkan paslon nomor 2 dari sumbangan dari paslon itu sendiri.

Menurutnya setelah itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024. Dan yang terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024. Tahapan merupakan wujud dari transparansi arus keuangan, baik dana yang masuk maupun dana yang keluar.

Arwan Hamidi berharap dengan diumumkannya LADK ini selain bentuk transparansi juga tidak menjadi ganjalan saat paslon terpilih dilantik mendatang. Nantinya setelah masa tahap kampanye pihaknya juga meminta hasil pengeluaran setiap paslon.

Sekedar informasi besaran setoran atau sumbangan dari masing-masing paslon dan para partai politik pengusung tidak dibatasi. Sementara itu perseorangan sumbangan maksimal Rp 75 juta, dan dari badan usaha swasta sebesar maksimal Rp 750 juta. Jika lebih, paslon tersebut dipastikan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kera Ganggu Warga Jalan Parang Menang, Suka Ambil Anak Kambing
Next: Diduga Korslet, Motor Mio Milik Warga Sukun Pulung Terbakar di Area Persawahan Klego Mrican Jenangan

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.