Jelajah

Peserta Seleksi CPNS Bisa Gunakan Hasil Tes SKD Tahun Lalu, Bila Nilainya Dianggap Tinggi

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kelonggaran bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dengan memperbolehkan penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tahun 2023. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 344 Tahun 2024.

Ahmad Zamroni, Kabid Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKPSDM pada Selasa (24/09) menjelaskan, bahwa peserta CPNS 2024 memiliki dua opsi yakni mengikuti tes SKD 2024 atau menggunakan nilai SKD 2023. Namun, jika pelamar memilih menggunakan nilai SKD 2023, mereka tidak diperbolehkan mengikuti SKD 2024. Sebaliknya, jika mengikuti SKD 2024, nilai yang digunakan adalah hasil tes SKD 2024, sedangkan nilai SKD tahun sebelumnya tidak berlaku.

Sebagai tambahan informasi, hasil SKD yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku hingga seleksi pengadaan PNS periode berikutnya. Namun, calon peserta CPNS perlu memahami beberapa ketentuan sebelum memutuskan untuk menggunakan nilai SKD 2023 saat mendaftar CPNS 2024. Sementara itu sebagai informasi, di Kabupaten Ponorogo dari total 8.335 peserta yang melakukan pendaftaran, sebanyak 7.145 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.