Pemkab Ponorogo Launching Unit Layanan Terapi Khusus untuk ABK Tidak Mampu
Perhatian Pemkab Ponorogo terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) patut diacungi jempol. Kamis (19/9/24) pagi, bekerja sama dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Pemkab launching unit layanan terapi khusus untuk anak-anak spesial tersebut.
Unit layanan ini berada di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, tepatnya di gedung bekas Labkesda. Menariknya, layanan ini diberikan secara gratis untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Layanan terapi khusus ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap ABK,” kata Supriadi, Kepala Dinas Sosial dan P3A.
Pasalnya, jika mereka melakukan terapi secara mandiri, biaya yang diperlukan sangat mahal. Oleh karena itu, Pemkab bekerja sama dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung membuka layanan tersebut.
“Ada tiga jenis layanan yang akan diberikan, yakni terapi wicara, terapi okupasi, dan fisioterapi,” tambahnya.
Menurut Supriadi, layanan tersebut bisa dimanfaatkan secara gratis karena biayanya ditanggung oleh APBD 2024. Hanya saja, ABK tersebut harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masih menurut Supriadi, pihaknya juga akan mengupayakan bagi ABK yang belum masuk dalam DTKS. Untuk sementara, pihaknya akan bekerja sama dengan RSUD Dr. Harjono untuk menyediakan terapis. Sedangkan pada tahun 2025, diupayakan akan ada terapis tetap.
Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko mengatakan bahwa dengan adanya unit layanan tersebut, akan sangat membantu anak berkebutuhan khusus, terutama karena layanan ini diberikan secara gratis.
Sebagai informasi, Pemkab Ponorogo dan Sentra Terpadu Kartini Temanggung juga memberikan alat bantu dengar, kaki palsu, kursi roda, dan lainnya. (yd/rl/ab)