HeadlineJelajah

Angka Pernikahan Anak di Ponorogo Masih Tinggi, Kecamatan Ngrayun Penyumbang Terbanyak

Dinas sosial P3 A Pemkab Ponorogo terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah guna menekan angka perkawinan pada anak. Yang disasar bukan hanya pelajar melainkan juga para guru. Langkah itu dilakukan karena pernikahan dini di kabupaten Ponorogo masih tinggi.

Aida Fitriana, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial P3A, menjelaskan, setiap tahun, masih ada ratusan pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur. ” Data dari Kementerian Agama Ponorogo menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 176 pasangan yang menikah di bawah usia yang diizinkan. Angka ini sedikit menurun pada tahun 2023 menjadi 161 pasangan, dan hingga awal September 2024, sudah ada 93 pasangan,” tutur Aida.

Upaya pencegahan yang dilakukan juga mencakup pendirian Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA). “Dengan adanya Puspaga dan SRA, kami berharap bisa memberikan informasi yang lebih mendalam kepada anak-anak dan orang tua tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang,” tambah Aida.

Selain itu, Pemkab Ponorogo juga telah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 yang baru. Perubahan yang dilakukan mencakup penyesuaian usia minimal untuk pernikahan, dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki menjadi 19 tahun untuk keduanya. “Kami menyesuaikan kebijakan ini untuk mengharmonisasikan peraturan daerah dengan undang-undang yang berlaku, demi perlindungan hak anak,” jelas Aida.

Adapun kecamatan Ngrayun tercatat sebagai penyumbang angka tertinggi perkawinan anak.